Menurut Suhandri, pelanggaran yang dilakukan Kompol DK tidak hanya bersifat etik, tetapi juga memiliki unsur pidana yang serius.
“Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” katanya.
Sidang sempat berlangsung panas saat dua saksi internal, Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N Lubis, berdebat terkait tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti. Perdebatan itu membuat majelis etik turun tangan untuk menenangkan suasana.
Dari keterangan para saksi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan dan pencatatan barang bukti narkotika jenis sabu.
Tim kuasa hukum Rahmadi mengungkapkan setidaknya ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan Kompol DK dan anggotanya. Yakni selisih barang bukti, dua saksi menyebut berat sabu yang disita awalnya 70 gram, namun dalam berkas perkara tertulis 60 gram. Selisih 10 gram ini diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi.