Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba

Tim iNews
Ilustrasi perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi demosi 3 tahun usai terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan saat penangkapan kasus narkoba. (Foto: Ist)

Menurut Suhandri, pelanggaran yang dilakukan Kompol DK tidak hanya bersifat etik, tetapi juga memiliki unsur pidana yang serius.

“Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” katanya.

Sidang sempat berlangsung panas saat dua saksi internal, Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N Lubis, berdebat terkait tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti. Perdebatan itu membuat majelis etik turun tangan untuk menenangkan suasana.

Dari keterangan para saksi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan dan pencatatan barang bukti narkotika jenis sabu.

Tim kuasa hukum Rahmadi mengungkapkan setidaknya ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan Kompol DK dan anggotanya. Yakni selisih barang bukti, dua saksi menyebut berat sabu yang disita awalnya 70 gram, namun dalam berkas perkara tertulis 60 gram. Selisih 10 gram ini diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!

57 tahun lalu

Identitas Oknum Polisi Diperiksa Kasus Asusila, Brigadir HA Anggota Polsek Cinangka

57 tahun lalu

Propam Polda Banten Periksa Oknum Polisi di Cilegon, Diduga terkait Kasus Asusila

57 tahun lalu

Oknum Polisi Ditangkap saat Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres Way Kanan

57 tahun lalu

Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar Naik Penyidikan, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal