Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba

Tim iNews
Ilustrasi perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi demosi 3 tahun usai terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan saat penangkapan kasus narkoba. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara Kompol Dedi Kurniawan (DK) dihukum demosi 3 tahun setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etikPolri. Pelanggaran itu terkait dugaan penganiayaan terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi dalam penangkapan kasus narkoba.

Putusan sanksi etik ini dibacakan dalam sidang tertutup Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025).

Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya putusan tersebut.

“Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding,” ujar AKBP Siti dikutip dari iNews Medan, Kamis (30/10/2025).

Sidang etik yang berlangsung di Polda Sumut menghadirkan saksi internal kepolisian serta saksi eksternal dari pihak pelapor. Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir memantau jalannya persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!

57 tahun lalu

Identitas Oknum Polisi Diperiksa Kasus Asusila, Brigadir HA Anggota Polsek Cinangka

57 tahun lalu

Propam Polda Banten Periksa Oknum Polisi di Cilegon, Diduga terkait Kasus Asusila

57 tahun lalu

Oknum Polisi Ditangkap saat Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres Way Kanan

57 tahun lalu

Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar Naik Penyidikan, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal