"Ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian," ucapnya.
Akhyar selanjutnya mengungkapkan, meski Perwal Karantina Kesehatan diberlakukan warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tapi dengan sistem take away.
"Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Di samping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir," ujar Akhyar.
Dengan diberlakukannya Perwal Akhyar menegaskan Pemko Medan tidak lagi sekedar melakukan himbauan terhadap masyarakat.
"Sebab, sudah sudah ada regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakan perwal tersebut," ucapnya.