Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Pelaku Hendak Kirim Puluhan Buaya hingga Ular Sanca

M Andi Yusri
Perdagangan Satwa Liar Digagalkan (Foto: Istimewa)

“Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut,” ucapnya.

Balai Besar KSDA Sumut mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing 20 buaya muara dan satu buaya sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL, tiga sanca hijau kepada lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan dua baning coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Dikatakannya, semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

“Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

57 tahun lalu

Cek Kesehatan Gratis, Dokter dan Nakes TNI Keliling Rumah Warga Terdampak Bencana Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal