Dalam pengembangan kasus, lanjutnya, ARR menyebutkan orang berinisial MA, pelaku lainnya menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara sebanyak 20 kepadanya. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada Minggu (16/1/2022).
Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Kepada petugas, MA mengaku memiliki 20 buaya muara dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.
“Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut,” katanya.
Selanjutnya, buaya muara beserta pemiliknya MA diamankan petugas ke Polda Sumut.