Karena tak kunjung sepakat, kedua wanita tersebut kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka Bunga menendang korban sedangkan tersangka Lia merampas handphone miliknya. Tak hanya itu, tiga orang rekan pelaku yakni MAS, AP, SD masuk ke dalam kamar.
"Pelaku MAS dan AP melakukan kekerasan terhadap korban. Sedangkan SD berjaga di pintu kamar sembari mengancam korban," ujarnya.
Tak tahan menerima perlakuan para pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp400.000 kepada para pelaku. Namun para pelaku tetap tak terima dan melakukan kekerasan kepada korban.
"Saat itu pelaku Bunga merampas sebuah kalung emas milik korban dari lehernya dan langsung pergi," kata Irwansyah.
Aksi kekerasan itu tak berhenti sampai di situ, para pelaku menyekap korban di dalam kamar. Sementara pelaku lain menunggu kedatangan Bunga yang menjual kalung emas korban.
"Setelah pelaku Bunga datang dan sudah membawa uang sebesar Rp2 juta hasil dari menjualkan kalung emas korban ke toko mas di Jalan Sei Sikambing Medan. Setelah itu pelaku Bunga mengembalikan uang sebesar Rp250.000 dan handphone kepada korban," ucapnya..