Puas merampas harta benda milik korban, para pelaku memperbolehkan korban untuk pulang. Para pelaku pergi ke Lapangan Gajah Mada dan membagi-bagikan uang hasil penjualan kalung emas milik korban tersebut.
"Setelah itu pelaku Bunga, Lia, SD dan Botak pergi. Sementara pelaku MAS kembali ke hotel," ujarnya
Saat santai duduk di depan hotel, apes pun menimpa para pelaku. Keluarga korban yang mendapat informasi dari korban pun mendatangi hotel tersebut dan bertemu dengan Arif Sani. Tak membuang waktu, pihak keluarga pun langsung menghubungi petugas Polsek Medan Baru dan langsung menangkap Arif Sani.
"Saat kita amankan, kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp700.000 dari Arif Sani," ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MAS dan RHN alias Lia. Ketiga tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran" ucapnya.