Tersangka Anwar Fuseng merupakan salah satu kontraktor di Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat. Dalam konstruksi perkara, disebut pada Februari 2018, David menghubungi Anwar untuk meminta uang Rp250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang ‘KW’ jika ingin mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat. Tersangka Anwar kemudian menerima tawaran tersebut.
Uang itu diduga sebagai kode dari ‘uang kewajiban’ yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek.
Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, David menerima Rp250 juta dari Anwar dengan kwitansi yang tertulis ‘pinjaman untuk biaya perobatan’. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Remigo melalui ajudannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Selanjutnya, pada tanggal Mei 2018, David menghubungi Anwar untuk menyiapkan perusahaan karena akan diberikan paket pekerjaan berupa peningkatan Jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp2,03 miliar.
Selanjutnya, Anwar mengajukan penawaran menggunakan CV Wendy melalui LPSE dan pada tanggal 4 Juni 2018 ditetapkan sebagai pemenang.
Pada November 2018, David meminta Anwar memberikan sisa uang ‘KW’ sebesar 15 persen dari nilai kontrak dipotong pajak untuk setiap pencarian sehingga pada 16 November 2018 Anwar memberikan Rp50 juta kepada David, kemudian diteruskan kepada Remigo.
Tersangka Anwar diduga memberi uang total Rp300 juta kepada David dan Remigo terkait fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpakbharat.