JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Anwar Fuseng Padang, penyuap mantan Bupati Pakpakbharat Remigo Yolando Berutu ke Lapas Kelas I Medan. Hal ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terpidana Anwar.
"Hari ini, KPK melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan atas nama terpidana Anwar Fuseng Padang ke Lapas Kelas I Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anwar, Wakil Direktur CV Wendy bersama dua orang lainnya, yakni Dilon Bancin dari unsur swasta dan Gugung Banurea seorang pegawai negeri sipil sebagai tersangka pada tanggal 23 September 2019. Penetapan tersangka kepada ketiganya merupakan pengembangan perkara dugaan suap kepada Remigo.
KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring dari unsur swasta.