Penuhi Kebutuhan 2 Istri, Mantan Kades di Paluta Korupsi Dana Desa hingga Rp486 Juta

Indra Mulia
Penuhi Kebutuhan 2 Istri, Mantan Kades di Paluta Korupsi Dana Desa hingga Rp486 Juta (Foto: iNews/Indra Mulia)

TAPSEL, iNews.id - Mantan kepala desa di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pria berinisial HH (50) itu menjadi tersangka korupsi dana desa.

Dari infromasi yang diterima, HH merupakan mantan Kades Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongona. Dia diduga menyelengkan dana desa tahun 2018 senilai Rp486,5 juta. Ironisnya uang hasil korupsi itu untuk memenuhi kebutuhan 2 istrinya.

Terkuaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berdasarkan laporan masyarakat tanggal 2 Agustus 2023. Saat itu, honor para perangkat desa tidak dibayarkan.

Bahkan, proyek pembangunan sumur penampungan air tidak dibayarkan. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tindak pidana korupsi lantaran memenuhi kebutuhan 2 istrinya.

"Dalam berita acara, tersangka mengaku uangnya dipakai untuk kebutuhan keluarga yang salah satunya memenuhi kebutuhan dua istri," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Rabu (8/11/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

57 tahun lalu

Bak Koboi Acungkan Senjata ke Warga, Kades yang Viral di Paluta Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Aksi Koboi Oknum Diduga Kades di Padanglawas Utara Tenteng Pistol Kejar Warga

57 tahun lalu

Partai Perindo Bahas Pemenangan Hariro Harahap-M Yusuf Pasaribu di Pilkada Paluta

57 tahun lalu

Habibi Pardamean Harahap Kader Partai Perindo Dilantik Jadi Anggota DPRD Paluta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal