Pengedar Sabu di Marbau Labura Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Sabu

Stepanus Purba
Tersangka RS alias Dedek alias Dagol saat diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)


"Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per gramnya," katanya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

Truk Sawit Terbalik Timpa 3 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal