Pengedar 30 Kg Sabu Divonis Mati di PN Tanjungbalai, Terdakwa Ajukan Banding

Stepanus Purba
Terdakwa narkoba, Shuardi Nasution divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut. (Foto: istimewa)

Saat itu, Suhardi ditugaskan menerima dan menyebarkan  30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi, dari  tersangka lain Toni alias Mike. 

Kemudian, Suhardi menjemput barang haram itu di laut lalu menyimpannya  di kontrakannya,  di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Namun, sebelum  Suhardi diamankan oleh BNN pada 20 September 2018 lalu di rumahnya. Saat diciduk, petugas berhasil 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.948  gram atau 30 kg lebih beserta sabu  dan satu bungkusan berisi 2.985 butir pil ekstasi.

Kepada petugas, Suhardi mengaku hanya sebagai kurir yang akan membawa barang tersebut ke Kota Medan upah sebesar Rp30 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal