Pengedar 30 Kg Sabu Divonis Mati di PN Tanjungbalai, Terdakwa Ajukan Banding

Stepanus Purba
Terdakwa narkoba, Shuardi Nasution divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut. (Foto: istimewa)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Suhardi Nasution, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai karena terbukti memiliki 30,948 Kg sabu dan 2.985 butir Pil Ekstasi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting menilai bahwa terdakwa Suhardi Nasution secara meyakinkan dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Salomo dalam persidangan, Kamis (28/11/2019).  

Putusan hakim sama dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan.  Menanggapi keputusan ini terdakwa mengajukan banding. 

Dalam dakwaan dijelaskan kasus bermula saat Suhardi dihubungi terdakwa lainnya  Hasanuddin, pada 17 September 2018.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal