Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dan terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Farid tiga tahun penjara.
Aksi pencarian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (dituntut dalam berkas terpisah), berjalan kaki berkeliling-keliling di sekitar Jalan Sentosa Lama dan melintas dari Gang Perwira samping Masjid Jami.
Fauzan kemudian meminta Farid menunggu di luar masjid, sementara ia masuk ke dalam masjid. Setelah sekitar 20 menit Fauzan keluar dari masjid dan menemui terdakwa lalu pergi menuju ke warnet.
Fauzan kemudian memberikan uang sebesar Rp31.000 sebagai bagian Farid. Uang itu merupakan sebagian dari hasil mencurii kotak amal di mesjid tersebut.
Setelah berada di warnet tiba-tiba datang warga langsung menangkap terdakwa dan Fauzan Raditya Ritonga, beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses selanjutnya.