Pencuri Kotak Amal di Masjid Jami Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Terdakwa pencuri kotak amal Masjid Jami Sentosa. (Foto: istimewa)

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dan terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Farid tiga tahun penjara.

Aksi pencarian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (dituntut dalam berkas terpisah), berjalan kaki berkeliling-keliling di sekitar Jalan Sentosa Lama dan melintas dari Gang Perwira samping Masjid Jami.

Fauzan kemudian meminta Farid menunggu di luar masjid, sementara ia masuk ke dalam masjid. Setelah sekitar 20 menit Fauzan keluar dari masjid dan menemui terdakwa lalu pergi menuju ke warnet. 

Fauzan kemudian memberikan uang sebesar Rp31.000 sebagai bagian Farid. Uang itu merupakan sebagian dari hasil mencurii kotak amal di mesjid tersebut.

Setelah berada di warnet tiba-tiba datang warga langsung menangkap terdakwa dan Fauzan Raditya Ritonga, beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses selanjutnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal