Pencuri Kotak Amal di Masjid Jami Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Terdakwa pencuri kotak amal Masjid Jami Sentosa. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua tahun penjara kepada seorang pemuda bernama Farid Fadhilah (25). Warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan divonis terbukti bersalah mencuri kotak amal di Masjid Jami, Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Selasa (14/9/2021) lalu. 

Vonis terhadap Farid dibacakan ketua majelis hakim, Dominggus Silaban, dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/1/2022).

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Farid Fadillah selama dua tahun," ucap hakim Dominggus. 

Dalam amar putusan majelis, terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal