MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua tahun penjara kepada seorang pemuda bernama Farid Fadhilah (25). Warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan divonis terbukti bersalah mencuri kotak amal di Masjid Jami, Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Selasa (14/9/2021) lalu.
Vonis terhadap Farid dibacakan ketua majelis hakim, Dominggus Silaban, dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/1/2022).
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Farid Fadillah selama dua tahun," ucap hakim Dominggus.
Dalam amar putusan majelis, terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucapnya.