Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Deliserdang. Korban berinisial DI (16), bersama orang tuanya didampingi perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang membuat laporan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). Laporan korban teregistrasi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No.155/III/2020/RESTA DS, tanggal 31 Maret 2020.
Ibu korban N, mengatakan, mereka tidak terima putri mereka diperlakukan seperti itu. Mereka berharap polisi segera memproses kasus ini dan menghukum para pelaku seberat-beratnya.
“Kami enggak terima anak kami diperlakukan seperti ini. Kami minta supaya para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” ujar N kepada wartawan, usai membuat laporan di Polresta Deliserdang.