Diketahui, tersangka S yang seharinya bekerja sebagai penarik beca motor (Parbetor), ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan amoral, dia mencabuli anaknya sedang tertidur pulas.
Sang anak yang tidak terima atas perbuatan pelaku lalu menceritakan kejadian ini pada sang ibu yang langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan, pada 11 Februari 2021.
"Pelaku sudah diamankan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP M Ginting kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) siang.