MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) siap mengawal proses pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS tiga pilkada di Sumut. Saat ini Bawaslu Sumut sedang mempersiapkan jajarannya untuk mengawasi jalannya PSU.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan PSU paling lambat digelar 30 hari pascapembacaan putusan oleh hakim MK.
“Target paling lama itu 1 Mei (PSU), kami harus menyiapkan jajaran kami di bawah,” ujar Syafrida, Kamis (25/3/2021).
Menurut Syafrida Sentra Gakkumdu, panitia pengawas mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa akan kembali diaktifkan.
“Saat ini pimpinan Bawaslu sedang diberikan arahan dan bimbingan teknis terkait pelaksanaan PSU,” ucapnya.