Dia menjelaskan, petinggi di PN Medan itu bukan ditangkap atau diamankan KPK, melainkan dibawa untuk klarifikasi. Pemberitaan sebelumnya yang berkembang di media cetak dan elektronik perlu diluruskan.
"Jadi, mereka dibawa KPK ke Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam dugaan kasus suap yang dilakukan oleh Tamin Sukardi," ucapnya.
Damanik menyebutkan, setelah KPK mengembalikan ketiga hakim tersebut, berarti mereka tidak terlibat. “Sekali lagi saya tegaskan, Marsuddin, Wahyu dan Sontan tidak terlibat dalam OTT tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu perlu disampaikan kepada masyarakat maupun publik agar dapat diketahui secara jelas dan jangan nantinya terjadi salah pengertian.
Diketahui, KPK Rabu (29/8) menetapkan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atas putusan perkara yang sedang ditanganinya.
KPK meningatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, yakni MP (hakim ad hoc) Tipikor PN Medan, HL, Panitera Pengganti PN Medan, dan diduga pemberi suap dari swasta berinisial TS dan staf TS berinisial SD.