Sementara terkait posisi Dirut PD Pasar Marelan, AS, yang dilepaskan oleh penyidik pasca-OTT yang digelar Tim Saber Pungli Polda Sumut, MP mengungkapkan, hasil gelar perkara menunjukkan dia tidak terlibat dalam jual beli meja dagangan. “Sesuai hasil gelar perkara, dia tidak terbukti sebagai orang yang memegang uang, makanya kami pulangkan,” ujarnya.
MP Nainggolan mengungkapkan, penyidik hingga saat ini juga masih fokus mendalami kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh pengurus P3TM. Selanjutnya bila terbukti ada korupsi yang dilakukan pengurus, kasus itu akan kami limpahkan ke Subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. “Jadi fokus kami saat ini, masih pada pungli yang dilakukan pengurus,” ungkapnya.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan OTT di kawasan Pasar Marelan, Kota Medan, Jumat (24/8/2018). Dalam operasi itu, petugas mengamankan Dirut PD Pasar Marelan AS, serta RM, RA, dan MAR yang merupakan pengurus P3TM.
Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2 juta, satu tas ransel warna ungu berisi berkas dan kuitansi, dan empat unit ponsel. Petugas menduga telah terjadi pungli jual beli meja dagangan di Pasar Marelan, Medan.