Arman mengatakan, dari hasil penggalian informasi terhadap DD, petugas BNN memperoleh informasi bahwa dia diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI atas nama Serda SM. BNN kemudian berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deliserdang, Subdenpom I/1-3 Lubukpakam, Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi. “Hasilnya tim berhasil meringkus Serda SM,” ujar Arman.
Selanjutnya bersama tersangka DD, tim melakukan pengembangan dan menemukan enam bungkus pil ekstasi yang ditanam di kandang sapi milik warga di Desa Sukaraja Pegajahan Kabupaten Sergai.
“Total barang bukti yang disita 10 bungkus ekstasi. Setelah kami hitung, total barang bukti 50.000 butir pil,” kata Arman.
Sementara selain Serda SM, lima tersangka lain yang diamankan yakni, Sof, Hen, DD, Hend, dan And. Selanjutnya tim membawa para tersangka ke BNN. “Sedangkan oknum TNI diserahkan kepada POM TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” kata Arman.