MEDAN, iNews.id – Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kodam I/Bukit Barisan membongkar peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dikendalikan oknum TNI, Serda SM. Selain seorang oknum TNI, lima tersangka lain diamankan bersama barang bukti 50.000 pil ekstasi.
Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan masyarakat adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengiriman barang haram tersebut akan dilakukan melalui jalur darat.
“Tim kami bergerak dan saat berada di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Linggau, Sumsel, tim menghadang kendaraan yang dicurigai dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka,” kata Arman, Sabtu (2/3/2019).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat kantong narkoba yang berisi ribuan pil ekstasi. Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dari keterangan para tersangka dikembangkan ke Sumut. Selanjutnya dalam pengembangan itu, petugas menangkap tersangka DD di daerah Tanjung Morawa,” ujar Arman.