Oknum Dosen IAKN Tarutung Sodomi Mahasiswa Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi oknum dosen IAKN Tarutung jadi tersangka kasus sodomi mahasiswanya dan langsung ditahan. (Foto: iNews.id)

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, oknum dosen NTL (33) dilaporkan mahasiswanya berinisial KS (21) karena diduga melakukan pencabulan. Aksi sodomi ini terjadi di rumah tersangka, yang sekaligus tempat kos korban di Silangkitan Sipoholon, Rabu (28/4/2022).

"Pelapor mengaku disodomi terlapor setelah dibujuk rayu. Pelapor juga ada merasa berutang budi kepada terlapor," ucapnya.

Awalnya pelapor enggan membuat laporan. Tapi setelah bercerita kepada rekannya, pelapor akhirnya memberanikan diri membuat laporan polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal