MEDAN, iNews.id - Oknum camat perempuan asal Aceh berinisial DP yang digerebek di Kota Medan terkait dugaan perselingkuhan dengan oknum pejabat asal Tanjungbalai berinisial ARM melapor balik ke Polrestabes Medan. DP melaporkan terkait dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan.
Dari informasi yang dihimpun, laporan DP tertuang dalam STTLP/B/2013/YAN 2.5/K/X/2021/SPKT Restabes Medan, tanggal 13 Oktober 2021, atas perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. DP melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan AS, MJ, CB, dan RCD di Kompleks Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
"Kami membuat laporan bukan pengeroyokan saja tapi juga perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun," kata suami DP, Dedy Dharma Aribowo, Kamis (14/10/2021).
Dedy berharap laporan balik istrinya bisa segera diproses pihak kepolisian. Dia mengaku pihaknya akan terus mencari keadilan terkait kasus yang menimpa istrinya.
Informasi dihimpun wartawan, Selasa (12/10/2021) dugaan penganiayaan ini terjadi ketika oknum pejabat DP dan ARM digerebek oleh terlapor terkait dugaan perselingkuhan.