MUI Sumut Keluarkan Fatwa Haram Manusia Silver, Ini Penjelasannya

iNews
Jafar
Manusia silver dan gelandangan yang diamankan Satpol PP Kota Medan. (Foto: Antara)

Hasil ijtima menyebutkan, perbuatan mengemis sebagai profesi tidak sesuai syariat. Apalagi manusia silven mewarnai tubuhnya sebagai bentuk penganiayaan yang akan berdampak buruk pada kesehatan.

"Menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum," katanya.

Dari hasil ijtim tersebut, maka MUI Sumut pun mengingatkan haram hukumnya memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi sarana (wasilah) terkait keberadaannya. MUI Sumut juga mengingatkan agar pemerintah dapat menyelesaikan fenomena manusia silver. 

"Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Resah, Belasan Manusia Silver dan Pengemis di Sidoarjo Diamankan Satpol PP

57 tahun lalu

Wagub Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Fatwa MUI

57 tahun lalu

MUI Kota Malang Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tolak Fatwa Haram Ulama, Sejumlah Pengusaha Sound Horeg di Jatim Akan Gelar Acara Hiburan

57 tahun lalu

Sound Horeg Resmi Diharamkan Ponpes Besuk Pasuruan, Ganggu atau Tidak Tetap Dilarang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal