MUI Sumut Keluarkan Fatwa Haram Manusia Silver, Ini Penjelasannya

iNews
Jafar
Manusia silver dan gelandangan yang diamankan Satpol PP Kota Medan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram terhadap manusia silver. Kegiatan mereka dianggap tak sejalan dengan syariat Islam.

Sebelumnya, hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar pada akhir November 2022 telah merumuskan hal tersebut. 

"Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya," ucap Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak dikutip iNewsMedan, Kamis (29/12/2022).

"Itu (manusia silver) bertantangan dengan syariat Islam," ucapnya lagi.

Diketahui jika kemunculan manusia silver semakin banyak. Tidak hanya di kota-kota besar, manusia silver ini mengecat tubuhnya untuk meminta-minta.

Diketahui jika pada ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar selama dua hari sejak 25 dan 26 November 2022 ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Resah, Belasan Manusia Silver dan Pengemis di Sidoarjo Diamankan Satpol PP

57 tahun lalu

Wagub Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Fatwa MUI

57 tahun lalu

MUI Kota Malang Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tolak Fatwa Haram Ulama, Sejumlah Pengusaha Sound Horeg di Jatim Akan Gelar Acara Hiburan

57 tahun lalu

Sound Horeg Resmi Diharamkan Ponpes Besuk Pasuruan, Ganggu atau Tidak Tetap Dilarang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal