Bambang menuturkan, ada sekitar 9-10 ribu nasabah BMT Amanah Ray yang menjadi korban investasi bodong ini. Nilai kerugian mencapai Rp100 miliar.
“Jadi kami harap Polda Sumatera Utara segera membongkar kasus ini,” katanya.
Terkait kasus ini, Polda Sumut menyatakan kasus yang menjerat tersangka masih terus berjalan. Karena tersangka baru ditangkap pada 25 Januari 2020 lalu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.
“Saya yakin pasti ditindaklanjuti. Namun sejauh mana tindaklanjut kasus tersebut, nanti kami konfirmasi kepada direktorat yang menangani,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsa Atmaja.