MEDAN, iNews.id – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Rusdiono, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Amanah Ray di Medan, Sumatera Utara. Rusdiono ditangkap dalam pelariannya di Cirebon, Jawa Barat.
Kasus penggelapan dana nasabah BMT Amanah Ray yang dilakukan tersangka diduga memiliki kemiripan dengan kasus MeMiles di Jawa Timur.
“Ada kemiripan dengan kasus MeMiles yang terjadi di Jawa Timur,” kata kuasa hukum nasabah BMT Amanah Ray, Bambang Samosir di Medan, Sabtu (8/2/2020).
Bambang menuturkan, kasus ini bukan hanya sekadar penggelapan uang nasabah saja. Lebih dari itu, ada dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena itu dia berharap penyidik tak hanya menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan saja. Tetapi juga dengan pasal pencucian uang.
“Harapan kami ada pengembangan tersangka-tersangka lain untuk membongkar kasus ini,” ujar Bambang.