Mentor Trading Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar
Fakar Suhartami Pratama (kedua kanan menghadap kamera), mentor Indra Kenz sang Crazy Rich Medan. (Foto: Istimewa)

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian, Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo dan dituntut 15 tahun dengan denda Rp10 miliar.  Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

17 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

18 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

19 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

24 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal