Beberapa warga bahkan membongkar rumah secara mandiri dan mengamankan barang-barang pribadi mereka sebelum proses penertiban dilakukan petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, pengamanan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi lahan Padang Halaban seluas 78 hektare berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut melibatkan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dengan Kelompok Tani Padang Halaban dan sekitarnya.
Kapolres menegaskan seluruh personel telah diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan tanpa tindakan kekerasan dalam pelaksanaan pengamanan.
"Kegiatan eksekusi ini harus dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan aspek kemanusiaan. Diawal sempat terjadi riak dan orasi, sekarang mereka sudah menyadari, eksekusi ini memang harus berjalan. Banyak warga yang membongkar sendiri rumahnya dengan penuh kesadaran," ujar Kapolres, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, salah satu warga bernama Sulia mengaku telah menempati lahan tersebut selama sekitar 10 tahun. Dia menyebut awalnya bersama ratusan warga lain tergusur dari Desa Sidomulyo sebelum akhirnya menduduki areal perkebunan PT SMART.
Hingga eksekusi selesai, aparat kepolisian tetap bersiaga untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan kondusif. Penolakan eksekusi lahan Padang Halaban ini pun menjadi perhatian karena menyangkut konflik lahan yang telah berlangsung lama.