Mau Nyabu, Sopir di Medan Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka Imanuel Chandra Sitepu saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang sopir angkot bernama Imanuel Chandra Sitepu (32) di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang. Warga Dusun Sri Rejo, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ditangkap petugas saat hendak mengonsumsi sabu yang baru di belinya. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan Chandra berawal laporan masyarakat yang resah terkait maraknya penyalahgunaan sabu di kawasan Simpang Pemda. Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan. 

"Laki-laki tersebut kemudian tanpa perlawanan. Namun saat akan ditangkap, dia terlihat membuang sesuatu," kata Irwansyah, Sabtu (15/5/2021). 

Petugas yang melihat aksi tersangka kemudian meminta pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut. Saat dicek, bungkusan tersebut berupa plastik klip kecil berisi sabu. 

"Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar di Jalan Namo Gajah," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

7 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

14 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

19 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal