M Syahrial Akan Diberhentikan dari Wali Kota Tanjungbalai

Antara
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Foto: MNC/ Arie Dwi)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Tanjungbalai untuk memberhentikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah M Syahrial tersangkut kasus suap dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut Achmad Raysid Ritonga mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke DPRD Tanjungbalai untuk menggelar rapat paripuran dengan agenda memberhentikan wali kota. 

"Minggu yang lalu sudah kami kirim (surat) ke DPRD Tanjungbalai," ujar Achmad Rasyid Ritonga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut di Medan, Kamis (3/2). 

Diketahui, M Syahrial saat ini berstatus nonaktif karena dugaan suap yang dilakukan terhadap oknum penyidik KPK beberapa waktu lalu. Suap tersebut dilakukan agar penyidik KPK tidak menaikkan kasus dugaan korupsi Pemkot Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.

Adapun paripurna pemberhentian Syahrial tersebut menjadi dasar bagi pengusulan Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, sebagai wali kota defenitif.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal