2 Personel Polrestabes Medan yang Curi Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Suasana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pencurian barang bukti di PN Medan, Rabu (2/2). (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Dua personel Satres NarkobaPolrestabes Medan yang mencuri barang bukti uang sebesar Rp600 juta terkait kasus narkoba dituntut 10 tahun penjara. Keduanya juga diminta untuk membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. 

Diketahui sidang lanjutan dua mantan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya yakni Matredy Naibaho dan Toto Hartono.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Rahmi menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Keduanya dinilai melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.

"Mereka juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 Und-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ucapnya. 

Diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi. Kelimanya yakni  Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal