MEDAN, iNews.id - Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan pemeriksaan intensif kepada lima orang yang diamankan terkait lokasi rapid tes antigen di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Selasa (27/4/2021). Kelimanya masih dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan selain mengamankan lima orang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat rapid tes antigen.
"Penindakan ini terkait dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Sebanyak 5 orang yang merupakan petugas tes rapid, diamankan," kata Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan penggeledahan lokasi pemeriksaan rapid tes antigen berawal dari informasi yang diterima petugas terkait pengunaan alat rapid tes antigen. Selanjutnya petugas menuju lokasi dana melakukan penggeledahan.
"Dugaannya masih dugaan penggunaan alat daur ulang. Nanti dilakukan pendalaman secara komperhensif," ucapnya.