Kurir Sabu Seberat 41,8 Kg Divonis Mati Hakim PN Medan

Antara
Ilustrasi keputusan pengadilan (foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Tantra Surya Dawangsa (20) warga Tuban, Jawa Timur dengan hukuman mati. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 41,835 kg. 

Ketua Majelis Hakim  Syafril Batubara saat membacakan putusan mengatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.  

Selain itu, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Safril Batubara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tantra Surya Dewangsa, karena terbukti memiliki 41,835 kg sabu-sabu.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal