JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan (RN), Rabu (3/6/2020) hari ini.
"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Keenam saksi tersebut yakni, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP Brillian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Enda Mora Lubis.
Selanjutnya, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat M Yusuf Siregar dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Ida Budiningsih.
Pemeriksaan terhadap saksi Brillian dan Ida akan digelar di Mapolda Sumut, sedangkan empat saksi lainnya di Lapas Kelas I Medan.