Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan pada Minggu (18/11/2018) dini hari.
Selain Remigo, dua orang lainnya yang juga diduga terlibat kasus suap ini. Mereka adalah David Anderson Karosekali, sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupatan Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta.
Remigo sendiri diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.