Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi persidangan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Saidurrahman.  Saidurrahman terbukti terlibat dalam korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,3 miliar. 

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Saidurrahman melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Jarihat. 

Dalam kasus ini Saidurrahman bersama dengan dua koleganya  yakni Syahruddin Siregar mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo yang merupakan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa selaku rekanan juga terlibat dalam perkara korupsi ini.  Mereka berdua dihukum masing-masing tiga tahun penjara. Mereka bertiga juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Saidurrahman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara. 

Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2018 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu di kampus tersebut yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal