Korupsi Dana Kapitasi JKN, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
JPU menuntut Mantan Bendaraha Puskesmasi Glugur Darat, Esthi Wulandari dengan hukuman penjara 7,5 tahun penjara terkait kasus korupsi Dana Kapitasi JKN. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut Esthi Wulandari, mantan Bendahara Puskemas Glugur Darat, Kota Medan, dengan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dituntut terkait dugaan korupsi terhadap dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Glugur Darat pada tahun 2019 lalu sebesar Rp2,789 miliar. 

Selain dituntut hukuman penjara, Esthi juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,452 miliar. 

Apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak cukup bayar, hukuman terdakwa akan ditambah selama empat tahun. 

JPU mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. Perbuatan terdakwa juga dinilai bertentanga dengan program pemerintah dalam rangka pemeberantasan tindak pida korupsi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan bendahara puskesmas glugur darat terkait dugaan korupsi Dana JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3,496 miliar yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.

"Sejak April 2019 hingga Desember 2019 tersangka EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri Dana JKN Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019.  Dia menggunakan dana tersebut untuk mengikuti arisan online hingga menyebabkan kekurangan kas hingga kerugian mencapai Rp2,789 miliar," ujarnya.

Persidangan dilaksanakan secara virtual dan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa akan digelar Senin 13 Desember 2021.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal