Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Tim iNews
Sidang vonis kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: ist)

“Terdakwa Lilis tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proyek tersebut,” ujar hakim Sarma Siregar.

Hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Faktor yang meringankan dalam kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi ini adalah sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan. Pengembalian sebagian kerugian negara oleh Chandler juga menjadi pertimbangan majelis.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

57 tahun lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

57 tahun lalu

Menhan Sjafrie Umumkan Perang Lawan Korupsi: Kita Hadapi Musuh Dalam Selimut

57 tahun lalu

Nadiem Makarim dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook 16 Desember

57 tahun lalu

Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal