Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Dalam perkara korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi ini, majelis hakim hanya membebankan kewajiban uang pengganti kepada Chandler Hikman. Besaran uang pengganti disesuaikan dengan total kerugian negara.
“Sebagian telah dikembalikan sebesar Rp300 juta. Sisanya, Rp292 juta, wajib dilunasi setelah putusan inkrah,” kata hakim.
Majelis menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim juga menilai Lilis Dian Prihatini tidak menikmati hasil korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi. Pertimbangan tersebut menjadi dasar tidak dibebankannya uang pengganti kepada terdakwa tersebut.