Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:58:00 WIB
Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Dalam perkara korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi ini, majelis hakim hanya membebankan kewajiban uang pengganti kepada Chandler Hikman. Besaran uang pengganti disesuaikan dengan total kerugian negara.

“Sebagian telah dikembalikan sebesar Rp300 juta. Sisanya, Rp292 juta, wajib dilunasi setelah putusan inkrah,” kata hakim.

Majelis menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menilai Lilis Dian Prihatini tidak menikmati hasil korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi. Pertimbangan tersebut menjadi dasar tidak dibebankannya uang pengganti kepada terdakwa tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut