Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Tim iNews
Sidang vonis kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: ist)

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Dalam perkara korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi ini, majelis hakim hanya membebankan kewajiban uang pengganti kepada Chandler Hikman. Besaran uang pengganti disesuaikan dengan total kerugian negara.

“Sebagian telah dikembalikan sebesar Rp300 juta. Sisanya, Rp292 juta, wajib dilunasi setelah putusan inkrah,” kata hakim.

Majelis menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menilai Lilis Dian Prihatini tidak menikmati hasil korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi. Pertimbangan tersebut menjadi dasar tidak dibebankannya uang pengganti kepada terdakwa tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

57 tahun lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

57 tahun lalu

Menhan Sjafrie Umumkan Perang Lawan Korupsi: Kita Hadapi Musuh Dalam Selimut

57 tahun lalu

Nadiem Makarim dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook 16 Desember

57 tahun lalu

Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal