Dia juga meminta penyidik menegakan supremasi hukum. Siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab. Dengan demikian, membuktikan rasa hormat tanpa mengurangi empati yang tinggi dari masyarakat. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono.
"Polisi gak berhak mengarahkan orang berdamai sehingga menganggu citra polisi itu sendiri," katanya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan yang diminta konfirmasi hanya menjawab singkat
"Terima kasih infonya, akan saya cek," ucapnya.
Sementara Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Imam Firmadi yang dilaporkan Muhammad Jefry Yono.
"Masalah Imam ditangani Polres bukan di Torgamba. Masalah Jefry ditangani Polsek. Cek dulu kebenarannya," katanya.