RANTAUPRAPAT, iNews.id - Imam Firmadi resmi ditahan Polres Labuhanbatu. Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat.
Dia ditengarai mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang. Hal ini lantaran dipicu persoalan peminjaman motor.
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Labusel dari Asahan.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8/2020).
Dia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus di seputaran Kota Rantauprapat dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.