Akan tetapi, sambung dia, saat dicek oleh pihak RSUP Adam Malik ke produsen ternyata alat rapid test lokal masih kosong, dan informasinya, baru akan tersedia pada Agustus nanti. Oleh sebab itu, tarif yang ditetapkan di RSUP Adam Malik masih Rp300.000
"Alat rapid test lokal masih kosong, makanya tarifnya masih tetap. Kalau kita sesuaikan tarifnya, tentu rumah sakit rugi karena alat rapid test masih impor. Tapi, kalau alatnya sudah ada dari lokal maka pasti tarifnya disesuaikan," katanya.
Tak jauh beda disampaikan Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin. Pihaknya masih menetapkan tarif lama sebesar Rp300.000. Selain itu, mereka masih menunggu surat edaran resmi turun dan diterima pihak rumah sakit.
"Kami sifatnya mengikuti karena selaku operator," ujarnya.
Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar menilai, perlu ada intervensi pemerintah untuk memberikan sanksi administrasi apabila ada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar atau tidak mengindahkan surat edaran Kemenkes itu. Dalam setiap aturan atau kebijakan pasti ada sanksinya.
"Perlu intervensi pemerintah untuk memberikan sanksi administrasi apabila edaran yang dimaksud dilanggar," ucapnya.