Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000, Dinkes Sumut: RS Tak Sanggup

Stepanus Purba
Ilustrasi rapid test. (Foto: Istimewa)

"Jadi kita masih mengamati bagaimana perkembangan dahulu. Tapi yang terjadi seperti itu lah," ucapnya.

Selain itu, Alwi juga menyebutkan, sikap dari Dinas Kesehatan juga tidak bisa melakukan sanksi bila ada RS yang tidak mengikuti edaran tersebut. Sebab, surat edaran itu sifatnya bukan kewajiban melainkan bersifat imbauan.

"Tapi kalau mereka nggak ada yang sanggup bagaimana mau kita buat. Sanksi juga tidak ada kalau surat edaran, tapi paling secara persuasif akan kita coba. Bila tidak bisa juga, ya akan kita lapor ke kementerian," ujarnya.

Terpisah, Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, surat edaran Kemenkes tersebut dikeluarkan dengan latar belakang karena saat ini pemerintah Indonesia sedang mengembangkan produksi alat rapid test lokal. Sebab, selama ini alat rapid test diimpor dari luar negeri sehingga harganya mahal.

"Harga rapid test lokal yang sedang dikembangkan Rp75.000. Makanya, dikeluarkan surat edaran dengan tarif maksimal Rp150.000," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kematian dr Myta Aprilia Azmy, IKA FK Unsri Sebut Ada Beban Kerja Tak Manusiawi

57 tahun lalu

Bandung Geger! Bayi Baru Lahir Nyaris Diculik Oknum Perawat Rumah Sakit

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal