Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000, Dinkes Sumut: RS Tak Sanggup
"Jadi kita masih mengamati bagaimana perkembangan dahulu. Tapi yang terjadi seperti itu lah," ucapnya.
Selain itu, Alwi juga menyebutkan, sikap dari Dinas Kesehatan juga tidak bisa melakukan sanksi bila ada RS yang tidak mengikuti edaran tersebut. Sebab, surat edaran itu sifatnya bukan kewajiban melainkan bersifat imbauan.
"Tapi kalau mereka nggak ada yang sanggup bagaimana mau kita buat. Sanksi juga tidak ada kalau surat edaran, tapi paling secara persuasif akan kita coba. Bila tidak bisa juga, ya akan kita lapor ke kementerian," ujarnya.
Terpisah, Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, surat edaran Kemenkes tersebut dikeluarkan dengan latar belakang karena saat ini pemerintah Indonesia sedang mengembangkan produksi alat rapid test lokal. Sebab, selama ini alat rapid test diimpor dari luar negeri sehingga harganya mahal.
"Harga rapid test lokal yang sedang dikembangkan Rp75.000. Makanya, dikeluarkan surat edaran dengan tarif maksimal Rp150.000," ucapnya.