Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kematian dr Myta Aprilia Azmy, IKA FK Unsri Sebut Ada Beban Kerja Tak Manusiawi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000, Dinkes Sumut: RS Tak Sanggup

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:21:00 WIB
Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000, Dinkes Sumut: RS Tak Sanggup
Ilustrasi rapid test. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi kita masih mengamati bagaimana perkembangan dahulu. Tapi yang terjadi seperti itu lah," ucapnya.

Selain itu, Alwi juga menyebutkan, sikap dari Dinas Kesehatan juga tidak bisa melakukan sanksi bila ada RS yang tidak mengikuti edaran tersebut. Sebab, surat edaran itu sifatnya bukan kewajiban melainkan bersifat imbauan.

"Tapi kalau mereka nggak ada yang sanggup bagaimana mau kita buat. Sanksi juga tidak ada kalau surat edaran, tapi paling secara persuasif akan kita coba. Bila tidak bisa juga, ya akan kita lapor ke kementerian," ujarnya.

Terpisah, Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, surat edaran Kemenkes tersebut dikeluarkan dengan latar belakang karena saat ini pemerintah Indonesia sedang mengembangkan produksi alat rapid test lokal. Sebab, selama ini alat rapid test diimpor dari luar negeri sehingga harganya mahal.

"Harga rapid test lokal yang sedang dikembangkan Rp75.000. Makanya, dikeluarkan surat edaran dengan tarif maksimal Rp150.000," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut