MEDAN, iNews.id- Penetapan batas tarif rapid testCovid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp150.000 menuai penolakan dari pihak rumah sakit. Tarif tersebut dinilai terlalu rendah hingga memberatkan pihak rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan pengelola rumah sakit di Sumut tengah membahas surat edaran menteri tersebut. Rumah sakit mengaku tidak mampu menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Alwi menjelaskan, sekarang ini, tarif termurah yang ada yaitu Rp250.000 yakni di RSU Haji Medan. Malah, banyak RS yang menerapkan tarif di atas harga tersebut, apalagi di daerah yang lokasinya jauh.
"Jadi memang banyak yang lebih dari Rp250.000. Mereka nggak sanggup kalau harus turun menjadi Rp150.000," kata Alwi, Kamis (9/7/2020).
Secara prinsip, Alwi mengatakan penyeragaman tarif rapid test merupakan hal yang baik. Namun demikian, penyeragaman tarif tersebut harus melihat situasi dan kondisi di daerah. Selain itu, pemberian subsidi kepada rumah sakit juga dinilai dapat menjadi solusi bagi pihak rumah sakit.