Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kematian dr Myta Aprilia Azmy, IKA FK Unsri Sebut Ada Beban Kerja Tak Manusiawi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000, Dinkes Sumut: RS Tak Sanggup

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:21:00 WIB
Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000, Dinkes Sumut: RS Tak Sanggup
Ilustrasi rapid test. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id- Penetapan batas tarif rapid testCovid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp150.000 menuai penolakan dari pihak rumah sakit. Tarif tersebut dinilai terlalu rendah hingga memberatkan pihak rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan pengelola rumah sakit di Sumut tengah membahas surat edaran menteri tersebut. Rumah sakit mengaku tidak mampu menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Alwi menjelaskan, sekarang ini, tarif termurah yang ada yaitu Rp250.000 yakni di RSU Haji Medan. Malah, banyak RS yang menerapkan tarif di atas harga tersebut, apalagi di daerah yang lokasinya jauh.

"Jadi memang banyak yang lebih dari Rp250.000. Mereka nggak sanggup kalau harus turun menjadi Rp150.000," kata Alwi, Kamis (9/7/2020).

Secara prinsip, Alwi mengatakan penyeragaman tarif rapid test merupakan hal yang baik. Namun demikian, penyeragaman tarif tersebut harus melihat situasi dan kondisi di daerah. Selain itu, pemberian subsidi kepada rumah sakit juga dinilai dapat menjadi solusi bagi pihak rumah sakit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut